Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pengesahan First Protocol to Amend The Agreement On Comprehensive Economic Partnership Among Member States of The Association of Southeast Asian Nations and Japan (protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 230 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Oktober 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Agreement On Comprehensive Economic Patnership Among Member States of The Association of Southest Asian Nation and Japan (persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang)