Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Agreement On Comprehensive Economic Patnership Among Member States of The Association of Southest Asian Nation and Japan (persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor50
Tahun2009
TentangPENGESAHAN AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PATNERSHIP AMONG MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEST ASIAN NATION AND JAPAN (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1504
Jumlah diDownload147
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan174
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 November 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum