Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 141 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Desember 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri
Mencabut :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon