Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 181 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Agustus 2024 |
Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia