Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor90
Tahun2024
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Januari 1970
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat439
Jumlah diDownload258
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan181
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2024
Pejabat PengundanganPRATIKNO
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum