Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/bandar Udara Halim Perdanakusuma

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun2022
TentangREVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA/BANDAR UDARA HALIM PERDANAKUSUMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Januari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 2022
Pejabat Pengundangan