Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/bandar Udara Halim Perdanakusuma

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun2022
TentangREVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA/BANDAR UDARA HALIM PERDANAKUSUMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Januari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2790
Jumlah diDownload305
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum