Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor85
Tahun2019
TentangHAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Desember 2019
Pejabat yang MenetapkanJoko Widodo
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan253
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum