PERATURAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 2005
Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 37 |
Tahun | 2005 |
Tentang | HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia