Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security) Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 174 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 Juli 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security (cti-cff) Indonesia Tahun 2018-2020