Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security) Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor85
Tahun2015
TentangKOMITE NASIONAL PRAKARSA SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU KARANG, PERIKANAN, DAN KETAHANAN PANGAN (CORAL TRIANGLE INITIATIVE ON CORAL REEFS, FISHERIES AND FOOD SECURITY) INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6396
Jumlah diDownload274
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan174
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Juli 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum