Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security (cti-cff) Indonesia Tahun 2018-2020
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 369 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Maret 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security) Indonesia
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengesahan The Agreement On The Establishment of The Regional Secretariat of The Coral Triangle Initiative On Coral Reefs Fisheries and Food Security (persetujuan Mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Per
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security) Indonesia
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
republik Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security) Indonesia