Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor84
Tahun2016
TentangHonorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan192
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum