Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor82
Tahun2017
TentangTim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan187
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum