Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Third Protocol Amending The Treaty of Amity and Cooperation In Southeast Asia (protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara)
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 110 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 November 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional