Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1976
TentangPENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juni 1976
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3607
Jumlah diDownload449
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum