Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol Amending The Agreement and Protocol Between The Republic of Indonesia and The Swiss Confederation For The Avoidance of Double Taxation With Respect to Taxes On Income (protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak Atas Penghasilan)
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 52 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Maret 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1989 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konpederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak Atas Penghasilan,beserta Protokolnya