Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1989 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konpederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak Atas Penghasilan,beserta Protokolnya

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor48
Tahun1989
TentangPENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KONPEDERASI SWISS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN,BESERTA PROTOKOLNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1989
Nomor Pengundangan32
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Agustus 1989
Pejabat Pengundangan