Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 78 |
Tahun | 2019 |
Tentang | RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 November 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 220 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 November 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020