Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor78
Tahun2017
TentangRencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan     
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan181
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum