Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor75
Tahun2023
TentangPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 November 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan148
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 November 2023
Pejabat PengundanganPRATIKNO
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum