Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor71
Tahun2022
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 April 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan111
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 April 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum