Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak Bumi dan Gas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor71
Tahun2007
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KETENAGALISTRIKAN, INSPEKTUR TAMBANG, DAN INSPEKTUR MINYAK BUMI DAN GAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6148
Jumlah diDownload312
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum