Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor70
Tahun2013
TentangPERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4668
Jumlah diDownload207
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan177
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 November 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum