Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2021
TentangRENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME
BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10479
Jumlah diDownload785
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Januari 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum