Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2021
TentangRENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME
BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Januari 2021
Pejabat Pengundangan