Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2011
TentangRENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Februari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum