Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1960 Tentang Tata-susunan Kepangkatan Kepolisian Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1960
TentangTATA-SUSUNAN KEPANGKATAN KEPOLISIAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 April 1960
Pejabat yang MenetapkanDJUANDA
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 Tentang Kepangkatan Militer/polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6446
Jumlah diDownload51
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum