Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1960 Tentang Tata-susunan Kepangkatan Kepolisian Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 1960 |
| Tentang | TATA-SUSUNAN KEPANGKATAN KEPOLISIAN NEGARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 11 April 1960 |
| Pejabat yang Menetapkan | DJUANDA |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 Tentang Kepangkatan Militer/polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6510 |
| Jumlah diDownload | 65 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 Tentang Kepangkatan Militer/polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia