Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor63
Tahun2019
TentangPENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan180
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2019
Pejabat Pengundangan