Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor61
Tahun2010
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :