Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun2021
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Januari 2021
Pejabat Pengundangan