Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2011

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun2011
TentangDANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Februari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum