Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun2007
TentangPERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Januari 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5346
Jumlah diDownload164
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum