Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2011 Tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor58
Tahun2011
TentangPEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI SHANGHAI, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 September 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4099
Jumlah diDownload184
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri
  • Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Ri di Luar Negeri
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (vienna Convention On Diplomatic Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention On Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (vienna Convention On Consular Relation and Optional Protocol to The Vienna Convention On Consular Relation Concerning Acquisition of Nationality,1963)