Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor54
Tahun2012
TentangRENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan    
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan119
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Mei 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum