Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah, Provinsi, dan Kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor53
Tahun2009
TentangDANA ALOKASI UMUM DAERAH, PROVINSI, DAN KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7269
Jumlah diDownload180
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum