Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan Menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor52
Tahun2013
TentangPERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDEMPUAN MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juli 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5506
Jumlah diDownload196
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan122
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum