Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1997
TentangPENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum