PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 51 |
Tahun | 2007 |
Tentang | TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan