Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor50
Tahun2025
TentangPendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat89
Jumlah diDownload116
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan76
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2025
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum