Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2019
TentangHONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8794
Jumlah diDownload226
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Januari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum