Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2014
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2723
Jumlah diDownload331
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan26
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Februari 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum