Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional