Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 20 |
Tahun | 2019 |
Tentang | HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 April 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9285 |
Jumlah diDownload | 12 |
Tahun Pengundangan | 1970 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 68 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional