Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tim Pengamat Indonesia dalam International Monitoring Team di Filipina Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun2012
TentangTIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5924
Jumlah diDownload192
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan109
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 April 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum