Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Protocol to Amend The Asean Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat Asean Plus Tiga)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun2020
TentangPENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN PLUS THREE EMERGENCY RICE RESERVE AGREEMENT (PROTOKOL UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN CADANGAN BERAS DARURAT ASEAN PLUS TIGA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Maret 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7896
Jumlah diDownload259
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan82
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Maret 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum