Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Asean Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (persetujuan Cadangan Beras Darurat Asean Plus Tiga)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor62
Tahun2012
TentangPENGESAHAN ASEAN PLUS THREE EMERGENCY RICE RESERVE AGREEMENT (PERSETUJUAN CADANGAN BERAS DARURAT ASEAN PLUS TIGA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan134
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Juni 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan