Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2006 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan103
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Mei 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
  • Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Dasar Hukum