Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 103 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Mei 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
- Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden
nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada
pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan
percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik
yang Menggunakan Batubara
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden
nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada
pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan
percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik
yang Menggunakan Batubara