Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor193
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
NOMOR 71 TAHUN 2006 TENTANG PENUGASAN KEPADA
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
YANG MENGGUNAKAN BATUBARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan401
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Melaksanakan Amanat Peraturan :
  • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara