Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun2009
TentangPENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum