Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun2022
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Maret 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan74
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Maret 2022
Pejabat Pengundangan