Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1996
Jumlah diDownload343
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan123
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juli 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum