Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2010
TentangSUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum