Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fsisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun2009
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PSIKOLOG KLINIS, FSISIKAWAN MEDIS, DAN DOKTER PENDIDIK KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 September 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat5940
Jumlah diDownload180
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum