Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fsisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun2009
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PSIKOLOG KLINIS, FSISIKAWAN MEDIS, DAN DOKTER PENDIDIK KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 September 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan